LAMPUNG BARAT – PadaAPBDtahun anggaran 2021 ini, sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat menguras anggaran mencapai Rp 41,598 miliar. Dengan rincian 12 paket penyedia dengan nilai pagu Rp 1,274 miliar, lalu untuk kegiatan swakelola sebanyak 57 paket Rp 19,872 miliar dan sebanyak 236 paket penyedia dalam swakelola dengan total nilai pagu Rp 20,451 miliar.
Dari ratusan paket kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa milik sekretarita DPRD Lampung barat tahun 2021 ini, salah satunya anggaran kegiatan yang menjadi sorotan yaitu, anggaran untuk:
- Fasilitasi tugas DPRD untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebanyak Rp 11.738.782.000,
- Lalu anggaran untuk Peningkatan Kapasitas DPRD juga untuk untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp 1.853.540.000,
- Kemudian ditambah lagi untuk Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD yang juga dianggarkan untuk biaya Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp 534.500.000.
Dari hasil riset dan observasi tim investigasi dilapangan, diketahui dari sejumlah program kegiatan diatas tersebut sangat ketara di mark-up. Pasalnya, besaran nilai pagu paket perjalanan dinas luar kota tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang menjelaskan belanja penunjang kegiatan DPRD dan untuk mendukung dan kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan dan program DPRD.
Menurut sumber mengatakan, Dengan menganggarkan biaya belanja Fasilitasi tugas DPRD untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebanyak Rp 11.738.782.000 seharusnya pihak Sekretariat DPRD Lambar tidak perlu lagi menganggarkan biaya untuk Peningkatan Kapasitas DPRD juga untuk untuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota sebesar Rp 1.853.540.000, dan anggaran Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD untuk biaya Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp 534.500.000.
“Dalam penggunaan anggaran belanja Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD tersebut tujuannya sudah termasuk untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pimpinan dan anggota DPRD serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda),” jelas sumber.
Bagaimana tanggapan sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Barat Drs. SYAEKHUDDIN, M.M selaku pengguna anggaran, tunggu berita selengkapnya edisi mendatang. (TIM)